JAKARTA, channel-indonesia.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung kembali mengingatkan Ketua Font Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk memenuhi agenda pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, hari ini. Jika tidak, Kapolda mengancam akan menjemput paksa Rizieq.
Dia menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap Rizieq apabila tidak hadir memenuhi penggilan penyidik untuk yang kedua kalinya.
Dijelaskan Kapolda sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, penyidik memiliki wewenang untuk menjemput paksa Rizieq apabila mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik.
Pasal 112 ayat (2) KUHAP itu berbunyi; orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
“Kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara MRS, tidak memenuhi panggilan kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya, (jemput paksa) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolda Metro Jaya didampingi Pangdam Jaya sat konpres dengan awak media di Markas Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
Pemanggilan terhadap pentolan FPI ini berakal dari dari adanya gelaran akad nikah anak Rizieq yang disertai Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu(14/11/2020) November 2020, yang hingga menyedot ribuan orang hingga menimbulkan kerumunan massal mengabaikan protokol kesehatan dan berpotensi meningkatkan penyebaran virus di masa pandemi covid-19 ini. (Luska)