Presiden RI Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural Pemerintah

Presiden RI Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural Pemerintah

JAKARTA, channel-indonesia.com – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, Presiden Joko Widodo resmi bubarkan 10 lembaga nonstruktural pemerintah.

Berikut 10 lembaga struktural yang di hapus Perpres Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken pada 26 November 2020 : Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Dengan pembubaran 10 lembaga tersebut, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut akan dilaksanakan oleh kementerian terkait. Begitupula dengan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip akan dikelola oleh kementerian terkait.

Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Berikut rincian pengalihannya terkait pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh;

a. Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;

b. Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertanian;

c. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;

d. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga;

e. Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama;

f. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

g. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika;

h. Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan ke Kementerian Sosial;

i. Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan

j. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Luska)

author

Related Articles