JAKARTA, channel-indonesia.com – Potensi menimbulkan keramaian dan kerumunan masyarakat dimasa pandemi Covid-19, Mabes Polri dengan tegas tidak memberi izin kegiatan Reuni Persatuan Alumni 212 ( PA 212) yang rencananya bakal digelar di Monumen Nasional pada 2 Desember 2020 mendatang.
Keputusan tidak dikeluarkannya ijin untuk Reuni Persatuan Alumni 212 ini, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, telah sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Idham Aziz yang melarang setiap kegiatan yang memicu kerumunan massa.
“Kami tidak mengizinkan, tidak mengeluarkan izin keramaian,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Bukan hanya itu, kata Awi, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian pun akan dilarang untuk digelar oleh Polri. Apabila masih terselenggara, Polri bakal melakukan pembubaran.
Awi, mengatakan bahwa Kapolri telah memerintahkan kepada setiap Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dari setiap jajaran Polri dapat bertindak tegas dan tidak ragu-ragu untuk mengamankan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
“Kalau masih ada pihak-pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan sudah jelas mengatakan untuk segera membubarkan. Itu perintah pimpinan, sudah jelas,” ucap Awi. (Luska)