Berikut 11 Perusahaan yang Boleh Beroperasi dan yang Tidak Boleh Buka Semasa PSBB Berjalan

Berikut 11 Perusahaan yang Boleh Beroperasi dan yang Tidak Boleh Buka Semasa PSBB Berjalan

JAKARTA –  Roda Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai bergerak Senin (14/9) besok, dan sejumlah aktivitas maupun bergerakan akan dibatasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan selama dua pekan ke depan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan protokol kesehatan dan 50% kapasitas.

Berikut 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB yang tentunya telah memenuhi syarat dan protokol kesehatan yang telag ditentukan oleh pemerintah, yaitu :

1. Bidang kesehatan;
2. Bahan pangan/makanan/minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik
11. Industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, Gubernur DKI juga mengumumkan sejumlah kegiatan yang ditutup sementara selama roda PSBB melaju, yaitu persekolahan, kawasan wisata,taman rekreasi, tempat hiburan, taman kota, fasilitas umum,sarana olahraga,kegiatan resepsi pernikahan,pusat perbelanjaan Mall,konferensi,seminar, pengumpulan orang.

“Beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan, meneruskan semua sekolah tutup, kawasan wisata, taman rekreasi, semua kegiatan hiburan tutup, taman kota, fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang tutup, sarana olahraga publik dan kegiatan resepsi pernikahan, seminar, konferensi, semua dibatasi,” ujar Anies Gubernur DKI Jakarta dalam Konferensi Persnya : Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta melalui Zoom Meeting dari Graha BNPB Jakarta Pusat pukul 16.00 WIB, Minggu (13/9).

Ditambahkan Anies, khusus untuk pernikahan, ijab kabul atau pemberkatan bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama dan Kantor Pencatatan Sipil.

Ditegaskan Anies bahwa bekerja, belajar, dan beribadah akan dilakukan di rumah. Selain itu, seluruh tempat kegiatan usaha nonesensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme works from home (WFH) secara penuh.

Kebijakan PSBB mewajibkan bahwa seluruh tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian atau terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, seluruh tempat hiburan harus tutup, seluruh usaha makanan hanya menerima pesenan untuk dibawa pulang/ diantar, seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik

Di samping itu, transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan. (Luska)

 

author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *