PSBB Dimulai Senin (14/9), Gubernur DKI : Perkantoran Bisa Beroperasi dengan Syarat

PSBB Dimulai Senin (14/9), Gubernur DKI : Perkantoran Bisa Beroperasi dengan Syarat

JAKARTA,channel-indonesia.com- Gubernur DKI Anies Baswedan telah memutuskan untuk kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat yang akan dimulai Senin (14/9/2020), namun demikian Anies Baswedan menerangkan bahwa selama PSBB berjalan perkantoran di DKI Jakarta masih diperbolehkan beroperasi, tentunya dengan sejumlah persyaratan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah .

Namun tidak semua perusahaan yang dapat beroperasi saat PSBB, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hanya mengizinkan 11 sektor, sama seperti aturan PSBB awal pandemi. Kali ini, selain 11 sektor tersebut perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.

“Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja harus bisa membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dalam waktu bersamaan,” terang Gubernur DKI Jakarta dalam Konferensi Persnya : Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta melalui Zoom Meeting dari Graha BNPB Jakarta Pusat pukul 16.00 WIB, Minggu (13/9). Selain Anies Baswedan, konferensi pers juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan RI Dr. Terawan dan Kepala BNPB Doni Monardo.

Menurut Anies, saat ini DKI Jakarta memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin.

“Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB,” tandasnya.

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 88/2020 yang diterbitkan Anies hari ini. Aturan ini merevisi Pergub No. 33 tentang Pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

Penetapan PSBB tersebut berdasarkan tiga peraturan (peraturan gubernur) yang dibuat Anies. Ketiga Pergub yang menjadi acuan penerapan PSBB total tersebut ialah Pergub No. 30/ 2020, lalu Pergub No. 79/2020 tentang Penindakan dan Pemberian Sanksi PSBB, serta Pergub No. 88/2020 tentang Perubahan atas Pergub No. 30/2020 tentang PSBB. (Luska)

author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *