Satgas Yonif 125/Si’mbisa dan CIQS PLBN Sota Gagalkan Penyelundupan Tanduk Rusa

Satgas Yonif 125/Si’mbisa dan CIQS PLBN Sota Gagalkan Penyelundupan Tanduk Rusa

JAKARTA  – Sinergitas antara Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/Si’mbisa dengan petugas Customs, Immigration, Quarantine, And Security (CIQS) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Distrik Sota berhail menggagalkan penyelundupan tanduk rusa sebanyak 6,48 kilogram yang akan dibawa masuk menuju wilayah Papua.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif 125/Si’mbisa, Letkol Inf Anjuanda Pardosi dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Merauke, Papua, Rabu (8/7/2020).

Dijelaskan Dansatgas,berawal ketika Karsono (31) petugas Karantina Kelas I Merauke melihat seorang laki-laki membawa karung kemudian memeriksanya yang ternyata berisi tanduk rusa. Selanjutnya Karsono membawa yang bersangkutan ke Pos Kout. Setelah dilakukan pemeriksaan di Pos Kout Satgaas Pamtas 125/Si’mbisa, pelaku yang diketahui berinisial UAK (39) warga Jalan Perkampungan Sota Jalur 1B Sota membawa tanduk rusa tersebut dari PNG ke Indonesia melalui jalan tikus (jalur tidak resmi).

“Ini mengindikasikan bahwa masih ada warga kita yang belum taat hukum dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan rusa adalah hewan yang dilindungi pemerintah,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, terhadap para pelaku tindakan ilegal, pihaknya tidak berkompromi dan akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar hukum di wilayah perbatasan.

“Inilah fungsi dan tugas kami sebagai Satgas Pamtas di wilayah perbatasan antar negara untuk mencegah pelanggaran hukum dan tindakan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, “ imbuhnya.

Dirinya menegaskan, Satgas Yonif 125/Si’mbisa bersama instansi terkait akan lebih mengintensifkan pemeriksaan dan pengawasan terutama di jalur-jalur tidak resmi untuk meminimalisir terjadinya penyelundupan dan tindakan illegal lainnya.

“Pelaku berikut barang bukti sudah diserahkan ke pihak Karantina dan Bea Cukai untuk proses lebih lanjut, “ pungkasnya.

Dalam pengakuannya, UAK mengungkapkan bahwa dirinya membawa tanduk rusa tersebut dari PNG ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dan tanpa dilengkapi dokumen yang rencananya akan dijual di Papua. (Maliki)

author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *