KAPUAS – Diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas. Dandim 1011/Kuala Kapuas Letkol Inf Ary Bayu Saputro bersama Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat dan jajaran Forkopimda lainnya, melaksanakan imbauan dan sosialisasi protokol kesehatan terhadap para pedagang di Pasar Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas.
Dalam kesempatan tersebut, Dandim 1011/Klk Letkol Inf Ary Bayu Saputro mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan imbauan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemda Kapuas.
Lanjutnya mengatakan, imbauan diberikan kepada masyarakat pada saat keluar rumah untuk memakai masker, jaga jarak aman dan tidak harus bersentuhan.
“Kita juga mengimbau untuk tidak boleh berkumpul, apalagi yang sifatnya mengumpulkan banyak orang,” kata Letkol Ary.
Ia juga menambahkan, setiap melakukan transaksi jual beli, maka diharuskan untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
“Diharapkan sosialisasi atau imbauan yang telah di sampaikan ini dapat dimengerti oleh masyarakat Kapuas, sehingga berjalan sesuai seperti yang di harapkan,” tandasnya. (Maliki)