MK Sidang Perdana Uji Materi Perppu Corona, Hari Ini

MK Sidang Perdana Uji Materi Perppu Corona, Hari Ini

JAKARTA – Terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, hari ini Selasa (28/4/2020) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan uji materi atau judicial review.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK ini dapat disaksikan oleh masyarakat melalui saluran YouTube Mahkamah Konstitusi.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama dalam Negeri MK Fajar Laksono mengatakan, sidang akan digelar dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.

“Jam 10.00 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Sidang Panel tiga hakim. Pemohon dibatasi paling banyak lima orang per perkara. Berlaku penjarakan fisik dan protokol kesehatan Covid-19,” kata Fajar.

Persidangan pada hari ini adalah sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pada pemohon dan nasihat Majelis Hakim kepada Pemohon.

Diketahui, terdapat tiga permohonan uji materi Perppu 1/2020 yang diajukan ke MK, yakni permohonan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin, Amien Rais dan kawan-kawan serta yang dimohonkan Damai Hari Lubis. (Luska)

 

 

author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *