Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Berikut Kronologis Bergulirnya Kasus Ravio Patra

JAKARTA –  Sambil menunggu analisa digital forensik dari Labfor untuk memenuhi dua alat bukti yang cukup, Kepolisian telah memulangkan peneliti kebijakan publik Ravio Patra dengan status sebagai saksi.

Berikut kronologi yang didapat dari Humas Mabes Polri, bagaimana sebetulnya kasus ini mencuat hingga menyita perhatian khusus kepolisian ..
1). Polda metro jaya menerima laporan yang dituangkan dalam LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Rabu Tgl 22 April 2020

2).  Hasil informasi awal dari pelapor bahwa telah mendapatkan pesan di HP nya yang mengajak untuk melakukan penjarahan nasional pada tanggal 30 April 2020.dan ada masuk dalam pembahasan  di dalam grup Wa saksi

Advertisement

3). Dalam lidik ditemukan nomor HP yang untuk mengirim pesan tertulis pemillik an Ravio Patrio Asri. Setelah di lakukan pengecekan ternyata *RAVIO PATRA ASRI* sedang berada di Jalan Blora Kel. Menteng Jakarta Pusat sedang menunggu jemputan. Dan untuk menghindari *RPA melarikan diri, masuk ke dalam mobil temannya .Tim langsung memberhentikan dan berusaha mengamankan ybs,

4). *RAVIO PATRIO ASRI* melawan dan tidak mengikuti perintah, bahkan saat temannya atas nama ROY SPIJKERBOER telah tiba dijalan Blora menggunakan mobil Mazda CX-5 warna putih dengan plat Nomor CD 60 36, ROY SPIJKERBOER berusaha menghalang – halangi petugas, *RAVIO PATRIO ASRI* memberontak dan meloncat masuk ke dalam mobil Mazda CX-5 plat Nomor CD 60 36 sambil berteriak “*kalian tidak bisa menangkap saya di mobil diplomasi*” namun petugas tetap memegangi RPA dan berhasil mengeluarkan kembali RPA keluar dari mobil tersebut,

5). Selanjutnya tim opsnal membawa RPA ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

6).  Telah dilakukan pemeriksaan TERHADAP 4 ORG SAKSI dan 2 ORG AHLI dan dilakukan pemeriksaan digital forensik .

8). Berdasarkan SP Sita no: SP. Sita/ 476 / IV/2020/ Ditreskrimum, tgl. 23 April 2020 pukul 11:44 wib.
item Barang Bukti sbb :
– 1 unit Handphone Samsung S10 warna biru
– 1 unit Handphone Iphone 5 warna silver
– 1 unit Laptop macbook 13″ warna silver
– 1 unit Laptop Dell warna hitam
– 1 buah KTP a.n RAVIO PATRA ASRI kemudian terhadap barang bukti dilakukan pendalaman digital forensik
untuk membuktikan kejadian

9). Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2. Atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP*

10). Untuk sementara ybs RPA di pulangkan dg status masih Saksi sambil menunggu analisa digital forensik dari labfor  untuk memenuhi 2 alat bukti yang cukup.

11. penyidik berdasarkan laporan masyarakat yg resah tidak hanya di jkt tetapi di berbagai daerah sperti info adanya akbp HS itu adalah saksi karena mendapat kiriman pesan tersebut dan banyak lagi saksi yg dikirimkan pesan .semuanya langkah penyidik utk membuat jelas berdasarkan kejadian dan saksi bukan karena mencari- cari, untuk alibi RPA no handphone akun wa dihack ini yang sedang didalami .karena ada beberapa keterangan yang perlu waktu.seperti keterangan dari server Whatsapp .saksi ahli ,analisis dan lain lain, proses sesuai prosedur dari penyelidikan ke penyidikan . (Luska)

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement