JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).
Keputusan penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Surat keputusan tertanggal 7 April itu ditandatangani langsung oleh Terawan.
“Yang sudah bisa, sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh gubernur, dan jajaran di bawahnya,” jelas Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan, Busroni di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Dalam surat keputusan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Dengan demikian penerapan PSBB di Jakarta akan dilakukan hari ini Selasa (7/4/2020) hingga 14 hari ke depan.
Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi.
Berikut empat hal yang diputuskan Menkes Terawan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, yaitu:
Kesatu: Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseae 2019 (COVID-19).
Kedua: Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Ketiga: Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kedua, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keempat: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (Luska)