JAKARTA – Juru bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mudik pada lebaran idul fitri 2020. Meski begitu, pemerintah menegaskan masyarakat yang mudik wajib untuk mengisolasi diri selama 14 hari.
Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Mudik boleh tapi berstatus orang dalam pemantauan. Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing,” kata juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Fadjoel mengatakan meski tidak ada larangan mudik lebaran 2020, pemerintah tetap menghimbau agar masyarakat tidak mudik guna memutus laju penyebaran Covid-19. Pemerintah juga menggandeng tokoh agama serta tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan hal tersebut.
“Pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus corona atau COVID-19. Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur,” ujar Fadjroel.
Lebih lanjut, Jokowi mengingatkan pemerintah daerah untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran organisasi kesehatan dunia atau WHO untuk melaksanakan isolasi mandiri bagi pemudik. Pemerintah memastikan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.
‘”Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur. Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ucapnya. (Luska)