BOGOR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat pada hari ini, Selasa (31/3/2020).
Selain itu pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang PSBB dan Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
”Dengan terbitnya PP dan Keppres ini, semuanya menjadi jelas. Kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor UU dan PP dan Keppres tersebut,” tegas Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020).
“ Kedua aturan ini akan mulai berlaku hari ini sebagai upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia. Oleh sebab itu, saya berharap provinsi, kabupaten, kota, sesuai UU yang ada silakan berkoordinasi dengan Ketua Satgas (Kepala Gugus Tugas) Covid-19, agar semuanya kita memiliki aturan main yang sama, yaitu UU, PP dan Keppres yang baru saja saya telah tanda tangani,” kata Jokowi. (Luska)