Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Kementerian BUMN Akan Salurkan Peralatan Laboratorium ke 10 Provinsi

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana mengirim alat-alat laboratorim ke 10 provinsi sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap daerah menanggulangi pandemi jenis baru virus corona atau lazim dikenal Covid-19. Hal itu diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga sebagaimana menurut arahan Menteri BUMN Erick Thohir belum lama ini.

“Pak Erick Thohir melihat kebutuhan alat tes COVID-19 di beberapa provinsi masih kurang. Untuk tahap pertama, alat-alat laboratorium itu akan disebar ke 10 provinsi,” kata Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga, dalam keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (24/3).

Dalam hal ini, Kementerian BUMN masih memetakan terlebih dahulu tiap-tiap daerah tersebut berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas. Sehingga Pemerintah tidak salah sasaran sehingga alat-alat dapat berfungsi sebagaimana fungsi dan tujuannya.

Advertisement

“Untuk provinsi mana saja, tentu otoritas terkait akan memetakan terlebih dahulu wilayah dengan tingkat penyebaran (COVID-19) tinggi,” ujar dia.

Di samping mengirim alat medis, Kementerian BUMN juga telah membahas pengalih-fungsian sejumlah fasilitas umum untuk menjadi rumah sakit darurat Covid-19 dengan pemerintah daerah melalui pemanfaatan aset yang dimiliki daerah di bawah Kementerian Agama seperti Asrama Haji.

“Kami ditugaskan mencari tempat yang dapat menampung banyak orang. Jika, misalnya, (untuk di daerah) kita dapat menggunakan asrama haji, nanti kita kerja sama dengan Kementerian Agama,” tutup Arya.(Luska)

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement