DPR: COVID-19 Berpotensi Ganggu Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

DPR: COVID-19 Berpotensi Ganggu Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai COVID-19 berpotensi mengganggu pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“DPR meminta pemerintah untuk mengkaji pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah menjalarnya wabah COVID-19,” kata Dasco di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Kajian itu, menurut dia, terkait apakah pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dimundurkan atau tetap sesuai agenda yang sudah disepakati, dengan catatan memberlakukan mekanisme tertentu guna menghindari penyebaran virus tersebut.

Dasco juga meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta masyarakat sipil yang bergerak dalam isu kepemiluan untuk duduk bersama membuat kajian khusus.

“Langkah itu dalam rangka merancang mekanisme pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah menjalarnya wabah COVID-19 yang sudah menjadi pandemi secara global,” ujarnya.

Menurut dia, mekanisme pilkada yang dirancang ini adalah alternatif dari pemerintah apabila COVID-19 masih menjadi wabah.

Dia menilai langkah antisipatif dengan membuat model kampanye melalui media sosial, penyebaran gagasan, program dan janji kampanye sementara dilakukan lewat media massa atau platform lain yang tidak memerlukan tatap muka langsung.

“Di era digital ini, kampanye tanpa tatap muka dan tanpa melibatkan massa banyak sangat mungkin dilakukan,” katanya.(Luska)

author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *