KEEROM – Wilayah Distrik Muara Tami yang menjadi jalur perlintasan masyarakat yang datang dan pergi ke Border Perbatasan RI-PNG menjadi salah satu wilayah yang rentan terhadap peredaran barang-barang terlarang seperti Miras, Narkotika dan lain sebagainya, sehingga hal ini menjadi tugas dari Satgas Pamtas Yonif 713/ST dengan selalu giat melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang ini seperti pemeriksaan yang dilaksanakan di Jl. Distrik Muara Tami dan di Jl. Transit Km 31 Kota Jayapura Provinsi Papua. Selasa subuh (10/03/2020)
Di Jln Distrik MuaraTami Personel Satgas Yonif 713/ST Pos Ramil Tami melaksanakan pemeriksaan di pimpin langsung oleh Danki C Kapten Inf Supriyanto bersama satu regu personil Pos Ramil Tami dan berhasil mendapatkan 4 botol wiski (1 terbuka ) dan 2 aksesoris gelang berlogo bintang kejora yang di bawah oleh saudara JAA umur 22 tahun pekerjaan pelajar/mahasiswa alamat Jl. Hom Home, Kel. Batu Merah Kec. Wamena.
Sedangkan Pos Kout (KM 31 ) melaksanakan pemeriksaan di Jl. Transit Km. 31 Arso Kota dibawah pimpinan Letda Ckm Syahban (Danton Kes Satgas Yonif 713/ST) bersama satu regu personil pos Kout dan berhasil mendapatkan 1 botol Jenever (1000 ml) dan 5 Botol Bir Bintang (330 ml) yang dibawah oleh IW umur 20 tahun pekerjaan buruh alamat Abe Uncen. Dan saat ini barang bukti miras tersebut diamankan di pos masing-masing untuk selanjutnya di serahkan ke Komando Atas.
Dansatgas Yonif 713/ST Letkol Inf Dony Gredinand, S.H.,M.Tr.Han.,M.I.Pol mengungkapkan bahwa banyak hal terjadi akibat mengkonsumsi miras ini, seperti perkelahian dalam rumah tangga yang menyebabkan istri dan anak menjadi korban, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka-luka dan bahkan meninggal dunia dan masih banyak hal lainnya yang disebabkan akibat miras ini. Untuk itu kami tidak putus-putusnya menghimbau, mengajak masyarakat untuk menjauhi miras ini, dan kami sudah berusaha dengan terus dan terus melaksanakan pemeriksaan demi memberantas peredaran miras ini.(maliki)