JAKARTA, bacaberita.id – Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan saat ini sedang menyelenggarakan Diklat Fungsional Penjenjangan Auditor Ahli Muda, Rabu (15/2/2023), Diklat ini merupakan kelanjutan dari Diklat sebelumnya yaitu Diklat Penjenjangan pembentukan Auditor Ahli Pertama.
Penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor Muda ini diikuti oleh para pejabat fungsional yang telah bertugas di Inspektorat baik di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun Mabes TNI, Mabes TNI AD, TNI AL, TNI AU.
Diklat fungsional Fungsional Auditor Muda yang diikuti oleh TNI dan PNS ini merupakan kegiatan pertama yang dilaksanakan oleh Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan dengan metode blanded learning, yaitu dilaksanakan secara terpadu dengan memadukan proses pembelajaran E-Learning di dalam kelas dan proses pembelajaran secara daring dan Klasikal (tatap muka).
Diklat ini sistem gugur, karena siapa yang tidak lulus pada tahap pembelajaran e-learning tidak bisa melanjutkan pada pembelajaran berikutnya yang dilaksanakan secara tatap muka (klasikal).
Tidak semua pegawai dapat mengikuti Diklat ini, karena salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh peserta adalah mereka yang telah memiliki sertifikat Diklat Fungsional Pembentukan Auditior Ahli Pertama”, jelas Kapusdiklat Tekfunghan Kemhan Dra. Endang Purwaningsih, M.Si. kepada media di Pusdiklat Tekfunghan Kemhan, Jakarta.
Diklat Fungsional Penjenjangan Auditor Ahli Muda Kemhan dan TNI TA. 2023 kali ini dilaksanakan dengan waktu pembelajaran selama 5 Minggu, mulai tanggal 8 Februari s.d. 15 Maret 2023, diikuti oleh 20 personel yang terdiri dari Kemhan sebanyak 6 orang, berikut dari Mabes TNI 1 orang, TNI AD 7 orang, TNI AL 3 orang serta TNI AU 3 orang.
Metode Pembelajaran diselenggarakan secara blended learning terdiri dari E-learning dimulai yang diikuti Ujian sertifikasi selama 3 hari dan metode Klasikal serta Observasi Lapangan.
Pemberi Materi, terdiri dari Fasilitator (JFA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Widyaiswara Pusdiklatwas BPKP, Fasilitator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Fasilitator Fakultas Psikologi UI, Pejabat Biro Ortala Setjen Kemhan serta Widyaiswara Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan. Selama melaksanakan Pendidikan seluruh peserta menggunakan akomodasi asrama Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan.
Kegiatan Operasional Diklat dikendalikan oleh Kepala Bidang Operasi Pendidikan dan Pelatihan (Kabid Opsdiklat) Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan, sedangkan bimbingan dan pengasuhan oleh Kepala Kursus beserta Pembina yang ditunjuk oleh Kapusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan. (Luska)