Perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali, Daerah Level 3 Turun Signifikan

Perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali, Daerah Level 3 Turun Signifikan

JAKARTA, bacaberita.id – Menjelang bulan suci Ramadhan, Menteri Dalam Negeri melakukan perpanjangan
PPKM di Luar Jawa Bali yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022 yang mulai berlaku efektif mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 11 April 2022.

Dalam perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali yang sebelumnya diatur dalam Inmendagri No. 17 Tahun 2022, Dirjen Bina Adwil, Safrizal mengutarakan semakin bertambahnya jumlah daerah
yang masuk ke dalam Level 1. Jumlah daerah pada Level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 18 daerah menjadi 26 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah pada Level 2 dari
yang sebelumnya 168 daerah naik menjadi 250 daerah. Secara signifikan, kenaikan jumlah daerah pada Level 1 dan Level 2 akan secara otomatis menurunkan jumlah daerah yang berada
di Level 3 dari yang sebelumnya 200 daerah menjadi 110 daerah, dan tidak adanya daerah yang berada di Level 4.

“Peningkatan kapasitas vaksinasi di setiap daerah terbukti mampu menekan laju transmisi penularan, posisi ini harus terus kita dorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di Level 1. Itu artinya bahwa kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk dan
masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal, meski tanpa mengurangi arti kewaspadaan untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan.” tegas Safrizal.

Selain perubahan pada jumlah daerah berdasarkan hasil penilaian indikator sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, juga terdapat beberapa perubahan diantaranya pada kegiatan olaharga yang saat ini diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan kapasitas maksimal penonton sesuai dengan kriteria level di setiap wilayah yaitu 50% untuk Level 3, 75% untuk Level 2, dan 100% untuk Level 1.
Guna mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah juga telah memutuskan untuk menambah jumlah pintu masuk bagi pelaku perjalana luar negeri.

“Pada pengaturan kali ini kita juga membuka pintu masuk perjalanan penumpang dari luar negeri, yang
sebelumnya hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hangnadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, dan Bandara Sam Ratulangi untuk WNI, serta Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, dan Bandara Sam Ratulangi untuk WNA, saat
ini seluruh perjalanan penumpang internasional, baik WNI maupun WNA, dapat masuk melalui bandara-bandara tersebut ditambah dengan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok.”
tambah Safrizal.

Senada dengan penambahan pintu masuk udara, terdapat juga penambahan pintu masuk laut melalui Tanjung Benoa di Bali dan Lagoi di Bintan. Khusus untuk Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, dan Lagoi dapat masuk menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

Adapun pengaturan terhadap pergantian layanan dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia WNI) pada kapal berbendera asing dapat dilakukan melalui beberapa Pelabuhan di Indonesia yaitu melalui Pelabuhan
Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.

Sebelum menutup keterangan persnya pada Selasa, 29 Maret 2021, Safrizal berharap bahwa dengan adanya kebijakan percepatan vaksinasi, khususnya terkait apa yang telah disampaikan Presiden Jokowi tentang persyaratan tambahan vaksin booster dalam pelaksanaan mudik lebaran, mampu mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi khususnya untuk jenis vaksin booster yang saat ini capaiannya masih di bawah 10% secara nasional.

“Kami terus mendorong kepada Pemerintah Daerah beserta seluruh jajaran Forkopimda untuk
melakukan inovasi dan kolaborasi agar capaian vaksinasi terus mengalami peningkatan.

Dengan capaian vaksinasi yang terus meningkat, maka paralel dengan upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan semakin menggeliatnya aktivitas perekonomian masyarakat”, pungkas Safrizal. (Luska)

Related Articles