JAKARTA – Kontroversi rencana pemulangan 600 WNI eks ISIS terus bergulir, pro dan kontra saling bertabuh, dari sekian pendapat dikalangan praktisi, masyarakat dan tokoh mereka lebih memilih tidak setuju eks ISIS pulang ke Indonesia dengan alasan ditakutkan akan mengancam kedamaian NKRI.
Rencana tersebutpun terus digodok oleh pemerintah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan rencana kepulangan 600 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS masih dalam proses pembahasan.
Dijelaskan Jokowi, pihaknya sudah mendapatkan laporan tentang rencana tersebut dan akan segera menggelar rapat terbatas (ratas) untuk membahas kepulangan mereka.
“Sudah (dapat laporan), tetapi belum dirataskan. Sampai saat ini masih dalam proses pembahasan. Nanti sebentar lagi, kita akan putuskan kalau sudah dirataskan. Semuanya masih dalam proses. Plus dan minusnya,” kata Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
Dalam ratas tersebut, lanjut Jokowi, juga akan dibahas mengenai WNI eks ISIS yang rata-rata sudah membakar paspor asli mereka ketika bergabung dengan ISIS.
Dilokasi berbeda, menanggapai rencana pemulangan 600 WNI eks ISIS ke Indonesia ini, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan hingga hari ini, pemerintah belum memutuskan 600 WNI yang terlibat FTF atau teroris pelintas batas akan dipulangkan atau tidak.
“Belum diputuskan. Karena ada manfaat dan mudarotnya masing-masing,” kata Mahfud MD saat ditemui dikantornya.
Diterangkan Mahfud, mudaratnya, Kalau dipulangkan, kemungkinan bisa menjadi masalah di Tanah Air. Dikhawatirkan bisa menjadi virus radikalisme baru di Indonesia. Karena jelas, mereka pergi ke ISIS untuk menjadi teroris.
“Kalau kesini kan harus di deradikalisasi dulu. Kalau deradikalisasi kan waktunya terbatas sehingga kalau nanti habis deradikalisasi diterjunkan ke masyarakat, nanti bisa kambuh lagi, kenapa? karena di tengah masyarakat nanti dia di isolasi, dijauhi. Kalau dijauhi nanti dia jadi teroris lagi kan,” terang Mahfud MD.
Namun, tambah Mahfud, kalau tidak dipulangkan, mereka masih punya hak sebagai warga negara untuk tidak kehilangan statusnya sebagai WNI.
“Karena itu, kita sedang mencari formula, bagaimana aspek hukum serta aspek konstitusi dari masalah teroris pelintas batas ini terpenuhi semuanya. Jadi kalau ditanya ke Menkopolhukam itu jawabannya,” kata Mahfud MD.
Ditambahkan Menko Polhukam pemerintah saat ini tengah menyiapkan dua opsi terkait rencana pemulangan WNI yang pernah bergabung dengan ISIS atau disebut juga dengan foreign terrorist fighter (FTF).
Kedua opsi itu adalah dipulangkan atau tidak dipulangkan. Pertama apabila akan dipulangkan tentu saja karena mereka warga negara, juga harus dijelaskan alasan serta tindakan setelah dipulangkan. Draf keputusan akan dibahas paling lambat April 2020, sehingga keputusan bisa diambil Mei atau Juni 2020.
Jika keputusannya tidak dipulangkan, harus dijelaskan alasan, risiko, serta hubungannya dengan negara lain. (Luska)