SUMENEP, channel-indonesia.com – Diduga tidak menggunakan kode etik jurnalistik yang benar, empat reporter di Media online bakal dilaporkan. Sabtu (7/8)
Kepada channel-indonesia.com, Moh Hasan mengaku mendapat mandat dari salah satu korban pemberitaan sepihak atas nama (STN) yang mengaku sangat dirugikan karena tidak pernah di konfirmasi oleh empat media online tersebut, katanya
” Ke empat media online tersebut, diantaranya, Nusadaily,com, Madurapost.com, eljabar.com dan Djavatimes.com ”
Menurutnya, keterpihakannya kepada kliennya karena diduga telah dirugikan oleh pemberitaan sepihak dan cendrung mengundang kericuhan publik, makanya saya akan kawal dan mendampingi klien saya sampai tuntas, tegasnya.
” Jika ke empat Media itu tidak memberikan pernyataan maaf lewat medianya masing-masing, maka saya akan laporkan “.
Selain itu, Kata ketua Lembaga Bantuan Hukum Indonesia LaNyalla Center (ILC) yang berkantor di Surabaya itu, dirinya sudah melakukan mediasi kepada empat media online tersebut untuk melakukan pengkajian ulang terkait penulisan yang tidak memenuhi kaidah Kode Etik Jurnalistik yang telah melukai kliennya itu. Jelasnya.
” Semoga langkah hukum yang kami lakukan terhadap ke empat wartawan dapat menjadi pembelajaran yang berharga, sehingga kedepan wartawan dapat meningkatkan Profesionalitasnya sebagai penyangga demokrasi di negara kita “.
Tidak hanya itu kata Direktur PT. Forum Nusantara Group yang membidangi para jurnalis tersebut mengatakan, sebagaimana yang di amanatkan oleh UU No. 40 tahun 1999, menjelaskan public saat terjadi peristiwa hukum tidak wajib untuk mengajukan hak jawab, karena hak jawab bukan sebuah kewajiban melainkan keterpihakan. Urainya.
” Saya akan tempuh jalur hukum, agar para jurnalis lebih berhati-hati dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis, saya tunggu sampai rekomendasi Dewan Pers turun, ” ungkapnya
Selain itu sambung, Ketua Umum Perkumpulan Penasehat Hukum Indonesia (PPHI) mengaku bersama kliennya menunggu permintaan maaf ke empat media tersebut, jika tidak ada permintaan maaf kita tunggu proses hukumnya. Pungkasnya. (Faisal)
Foto : Moh.Hasan SH, MH, advokat muda yang sedang naik daun di Surabaya.