MAKASSAR, channel-indonesia.com – Upaya pemerintah Kota Makassar dalam memutus rantai penyebaran virus covid 19 didalam masa PPKM level IV Kota Makassar, Satgas Raika Kota Makassar kembali melaksanakan penindakan tegas terhadap pelanggar jam operasional pelaku usaha diatas pukul 22.00 Wita, Senin (02/08/2021).
Dalam pelaksanaan patroli dan sidak dipimpin langsung Plt Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan SH., ke sejumlah Warkop di wilayah Toddopuli Kec. Panakkukang Kota Makassar.
Plt Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan SE., kepada awak media channel indonesia.com mengatakan,” Kita melaksanakan Patroli seperti biasa dan akan mempertegas dalam memberikan sanksi kepada pelanggar prokes dan jam operasional pelaku usaha sampai pukul 22.00 Wita,”ungkapnya.
Kita akan mengevaluasi bisa 10 hari kepada setiap pelanggar untuk memberikan efek jera dengan dilengkapi bukti mengikuti Zoin Zoom dengan master covid Kecamatan.
“Semoga pelaku usaha dan masyarakat lebih patuh akan prokes dan jam operasional yang sudah di tentukan dan tidak berulang untuk di tindak.” pungkasnya.
Satgas Raika Kota Makassar melibatkan personil dari Satpol PP Kota Makassar, Linmas, Dishub, Brimob, Yonmarhanlan VI, Penikam, Patmor Polrestabes Makassar, BPBD, Denpom XIV/4.Mks, Kodim 1408/Mks. (Eris)