Kapolrestabes Makassar Gelar Press Release Penemuan Detonator Bom Ikan dan Kasus Pembunuhan

Kapolrestabes Makassar Gelar Press Release Penemuan Detonator Bom Ikan dan Kasus Pembunuhan

MAKASSAR.channel-indonesia.com – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana S.I.K., menggelar press release terkait penemuan Detonator Bom ikan di Kec. Tallo dan Kasus pembunuhan di Kec. Manggala berlangsung di Mako Polrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani Kota Makassar, Selasa, (13/07/2021).

Press release terkait penemuan Detonator (Bom ikan) pada tanggal 12 Juli 2021 Pukul 23.00 Wita di kec. Tallo dan kasus pembunuhan pada tanggal 13 Juli 2021 Pukul 00.10 Wita di kec. Manggala Kota Makassar, yang dihadiri oleh :

Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Joko, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal, Kasubbag Humas Akp Lando KS.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Witnu Urip Laksana, S.I.K., mengatakan,” Adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya aktifitas masyarakat yang membuat bom ikan, terkait dengan bom ikan akan membahayakan apabila digunakan tanpa ijin dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pelaku merupakan orang biasa merakit bom ikan untuk para nelayan yg ada di kota Makassar, pembuatan merakit bom ikan merupakan turun temurun dari keluarga tersangka.

Pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat 1, 2, 3 UU Darurat No. 12 THN 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Menambahkan,” Terkait dengan pembunuhan yg dilakukan Sdr. Dg. Mg (Pelaku) terhadap Sdr. Jmn Alias Dg. Jlg. (Korban) adanya ketersinggungan dan salah paham sehingga terjadi penganiayaan dan menimbulkan korban jiwa.

Pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 Subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.” pungkasnya.

Pelaku pembuat Detonator (Bom ikan) adalah sdr Br dan sdr. Ar umur 40 tahun pekerjaan Wiraswasta dengan alamat keduanya di Kec. Tallo Kota Makassar.

Barang bukti yang diamankan antara lain ,
1. 434 ikat Detonator kosong
2. 8 ikat kabel
3. 1 kantong sumbu
4. 3 wadah pembuatan bom
5. 1 tempat wadah mata bor
6. 6 kantong pecahan besi
7. 10 kantong belerang
8. 2 kantong amunium nitrat
9. 2 bungkus arang
10. 2 ikat plat aluminium 1×1 M
11. 7 lembar pembungkus Detonator 1×1 M
12. 4 buah kuas
13. 1 Boks Berial 40 biji detonator aktif
14. 2 buah obeng 3G.

Untuk pelaku pembunuhan sdr Dg. Mg. umur : 60 tahun
Pekerjaan : Petani beralamat kec. Manggala Kota Makassar.

Sedangkan korban
Jmn Alias Dg. Jlg umur : 41 tahun
Pekerjaan : Petani
Kec. Manggala Kota Makassar.

Barang bukti yang diamankan Sebilah parang. (Eris)

editor

Related Articles