MADIUN.channel-indonesia.com – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021ntentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, terkait itu Forkopimda Kota Madiun dan Kabupaten Madiun gencar laksanakan operasi yustisi dan penyekatan.
Komandan Kodim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles saat meninjau posko PPKM Darurat, Jumat (9/7), menghimbau kepada seluruh jajaranya yang bertugas di lapangan untuk memahami Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut.
Dandim mengatakan dalam Inmendagri telah dijelaskan sektor esensial yang meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan Covid-19, orientasi ekspor dapat beroperasi maksimal 50%.
Sedangkan untuk sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, logistik, objek vital nasional, penanganan bencana, energi, listrik dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100%. Untuk sektor non esensial seperti bioskop, pusat kebugaran, arena bermain, museum, galeri seni, tempat konser akan ditutup atau 100% WFH selama penerapan PPKM Darurat, terang Dandim.
Hal ini dilakukan agar petugas dilapangan paham apa yang harus dilakuan serta untuk menghindari permasalahan yang mungkin timbul akibat penyekatan yang dilaksanakan selama PPKM Darurat diberlakukan hingga 20 Juli mendatang. (Arif)