Kapolrestabes Makassar Dampingi Walikota Revisi Surat Edaran No 334

Kapolrestabes Makassar Dampingi Walikota Revisi Surat Edaran No 334

MAKASSAR. channel-indonesia.com – Kapolrestabes Makassar dampingi Walikota Makassar Ir. H. Mohammad Ramdhan Pomanto dalam revisi Surat Edaran Walikota Makassar nomor 334 tanggal 06 Juli 2021. Di Jalan Amirullah Kota Makassar. Rabu malam (07/07/2021).

Surat edaran yang menuai polemik di Masyarakat dan adanya rasa ketidak adilan ditanggapi langsung oleh Walikota Makassar didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana S.IK., dengan merevisi Surat edaran no. 334 poin 7 dan poin 10.

 

Kombes Pol Witnu Urip Laksana S.I.K., mengatakan,” Kami menambahkan
keterangan Walikota Makassar adalah himbauan bukan larangan karena hasil kajian dari epidemologi, pakar kesehatan, satgas covid 19, dan otoritas kesehatan lainnya adalah tempat yang sangat rentan untuk penularan covid 19 diantaranya tempat ibadah, alangkah baiknya saat ini beribadah di rumah, tapi hal ini bukan harga mati tapi ini himbauan jadi tidak ada larangan.

Himbauan ini dilakukan ditengah kita masih dalam masa zona orange jangan sampai kita kesulitan dalam mengalihkan zona orange ke zona kuning atau zona hijau.

 

Kami aparat keamanan mendukung penuh langkah Walikota Makassar untuk kesehatan dan keselamatan warga supaya masyarakat bisa beraktivitas kembali secara normal.” pungkasnya.

Dalam waktu dekat Walikota Makassar akan menurunkan tim detektor ke setiap Wilayah RT untuk menentukan status zona di masing masing Wilayah Kota Makassar. (Eris)

editor

Related Articles