MAKASSAR,channel-indonesia.com – Antisipasi lonjakan Covid 19 di Makassar kini mulai perketat mobilitas masyarakat, termasuk meniadakan kegiatan di tempat ibadah sementara waktu sampai dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah. Selasa (06/07/2021).
Upaya pemerintah Kota Makassar dalam antisipasi lonjakan covid 19, dan penanggulangan serta memutus rantai penyebaran virus covid 19 di Kota Makassar, kembali menerbitkan Surat edaran Walikota Makassar nomor 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2121. Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid 19 – di Kota Makassar.
Hal ini di berlaku dengan dasar :
1. Instruksi Mentri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021, tanggal 5 Juli 2021.
2. Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2011 tentang Daftar Usaha Pariwisata.
3. Peraturan Walikota Makassar nomor 5 Tahun 2020.
4. Peraturan Walikota Makassar no 5 Tahun 2021. Tentang Makassar Recover.
5. Keputusan Walikota Makassar nomor 1160/331.1.05/TAHUN 2021. Tentang Satgas Raika tahun 2021.
Berdasarkan ketentuan hukum diatas, Kota Makassar mengintruksikan kepada Masyarakat termasuk pelaku usaha dengan menerbitkan 16 Poin penting didalamnya, yang intinya operasional usaha tempat keramaian harus 25 persen dari kapasitas yang ada dan berlaku sampai pukul 17.00. Wita. (Eris)