BPJS Ketenagakerjaan Sulbar Menyerahkan Jaminan Kematian Prajurit TNI AD

BPJS Ketenagakerjaan Sulbar Menyerahkan Jaminan Kematian Prajurit TNI AD

MAMUJU, channel-indonesia.com –  BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat kembali menyerahkan santunan Jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada Ny. Mariana istri Almarhum Serma Hasan anggota Kodim 1418/Mamuju yang meninggal beberapa hari yang lalu.

Penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan dikediaman Almarhum Serma Hasan di jalan Angsa Lingkungan Padang Baka Mamuju. Jumat, ( 2 /7/21 )

Danrem 142/Tatag Brigjen TNI Firman Dahlan, S.I.P yang diwakili Kasrem 142/Tatag Kolonel Inf. Yusuf Sampetoding ketika usai menyerahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ny. Mariana selaku ahli waris Almarhum Serma Hasan yang disaksikan Ka BPJS Ketenagakerjaan Iman A Amin serta Dandim 1418/Mamuju Kolonel Inf. Tri Aji Sartono, mengatakan, ” Saya selaku yang mewakili Danrem turut berlangsungkawa atas maninggalnya Serma Hasan, Semoga amal dan ibadahnya diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa, keluarga yang ditinggal tetap tabah dalam menghadapi cobaan ini ”

Lanjut Kasrem mengatakan, Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah diterima oleh istri almarhum, semoga dapat dimanfaatkan dengan baik, khususnya terhadap anak anak almarhum yang saat ini masih duduk dibangku sekolah.

” Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat dengan Korem 142/Tatag merupakan inisiasi Danrem dengan mendaftarkan seluruh personel Korem 142/Tatag bersama jajarannya di BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat ” Ucap Kasrem 142/Tatag

Disampaikan pula bahwa asuransi BPJS Ketenagakerjaan sangat bagus dan kedepan perlu dilanjutkan karena sangat bermanfaat bagi Prajurit dan keluarganya. Urai Kasrem 142/Tatag.

Ditempat yang sama Ka BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat Iman A Amin, mengatakan Santunan ini merupakan hak terhadap seluruh Prajurit yang mendapat resiko dan telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

” Ini merupakan kebijakan bapak Danrem untuk memberikan Perlindungan kepada seluruh Prajurit di Korem 142/Tatag dan jajarannya ” kata Ka BPJS

lebih lanjut ia mengatakan, bahwa bentuk Perlindungan jaminan asuransi ada dua program, pertama untuk kecelakaan kerja dan kedua Jaminan santunan kematian. Ungkap Iman A Amin.

Usai menerima santunan Jaminan kematian, Ny. Mariana tidak dapat menyembunyikan kesedihannya, sambil mengucapkan terima kasih kepada Danrem 142/Tatag atas perhatiannya yang telah memberikan santunan kepada keluarganya melalui BPJS Ketenagakerjaan, dirinyapun berharap agar program ini tetap berlanjut karena sangat bermanfaat. (Arif)

editor

Related Articles